Berapa Harga Sewa Safe Deposit Box?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat, 10 Maret 2023.
Safe deposit box tersebut diketahui berisi uang tunai senilai Rp 37 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut proses penyitaan tersebut dilakukan dengan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ivan mengatakan, dalam proses pengamanan safe deposit box Rafael Alun, penyidik PPATK ditemani oleh pegawai KPK.
DPR Minta Jatah Kursi Pesawat Haji, KPK Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Selain itu, Ivan mengatakan safe deposit box Rafael Alun di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kini sudah berada di PPATK.
Selanjutnya, kata dia, PPATK akan melakukan pengembangan terkait isi dari kotak penyimpanan tersebut tersebut.
“Iya (sedang dianalisis),” ujar dia.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Umumnya, bank memberlakukan tiga jenis biaya SDB yang harus dibayarkan oleh nasabah, yaitu biaya kunci, biaya sewa, dan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Biaya kunci merentang mulai dari ratusan ribu sampai Rp 1 juta dibayarkan satu kali saat pendaftaran.
KPK Bidik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas Kasus Dugaan Gratifikasi Biaya tersebut akan dikembalikan pada saat penutupan SDB apabila tidak terdapat kerusakan SDB, kehilangan kunci SDB, sewa tertunggak, dan atau kerugian lainnya bagi bank yang diakibatkan oleh penyewa.
Namun, apabila terdapat kerusakan SDB, kehilangan kunci SDB, sewa tertunggak, kerugian lainnya yang diakibatkan oleh penyewa melebihi biaya setoran jaminan kunci, maka selisih biaya tersebut akan menjadi beban penyewa Harga sewa safe deposit box merentang sesuai dengan ukuran box.
Setiap bank memiliki kebijakan tersendiri dalam penentuan biaya sewa.
Biaya sewa SDB ukuran kecil (7,5 x 25 x 60 cm) biasanya dihargai sebesar Rp 500 ribu, sedang (12,5 x 25 x 60 cm) sebesar Rp 650 ribu, besar (25 x 25 x 60 cm) sebesar Rp1 juta, dan ekstra (87,5 x 37,5 60 cm) sebesar Rp 3 juta.
Sementara itu, Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
HAN REVANDA PUTRA Pilihan Editor: PPATK dan KPK Temukan Uang Rafael Alun Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box