Cara Menghitung Prorata Gaji Karyawan dengan Mudah

Cara Menghitung Prorata Gaji Karyawan dengan Mudah

Setiap pekerja berhak mendapatkan gaji yang akan dibayarkan oleh perusahaan dengan waktu yang sudah disepakati bersama, baik itu dalam hitungan per bulan, minggu, bahkan hari.

Prorata merupakan istilah serapan dari Bahasa Italia yang berarti proporsional.

Dengan kata lain, gaji karyawan yang diberikan secara proporsional, yakni sesuai waktu kerja yang dilakukan.

Umumnya, hal ini berlaku pada karyawan baru yang mulai bekerja di pertengahan bulan dan juga karyawan yang mundur di pertengahan bulan karena periode waktunya pendek dibandingkan perhitungan waktu gaji yang seharusnya.

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk menghitung prorata, yaitu: RS Haji Jakarta Didemo, Karyawan Curhat Gaji Dipotong, THR Tertunggak, hingga Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Dibayar 1.

Cara hitung gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerjaCara ini dihitung berdasarkan berapa hari kerja yang efektif dalam satu bulan, misalnya hanya hari kerja saja.

Adapun untuk rumusnya adalah: Gaji prorata = hari bekerja : hari kerja efektif x gaji.

Misalnya, Anda menjadi karyawan dan masuk di 12 September kemudian gaji satu bulan dengan tunjanganya sejumlah Rp 6.000.0000 dan hari kerja lima hari seminggu, maka hitungannya adalah berapa hari kerja aktif setelah tanggal 12-30.

Gaji PJLP Masih Rp 4,6 Juta, BPKD DKI: Perlu Kita Lihat Kekuatan APBD Gaji proratanya adalah 15 : 22 x Rp 6.000.000 = Rp 4.090.909 2.

Cara hitung gaji prorata berdasarkan hitungan per jamSelanjutnya juga bisa dengan menghitung berdasarkan gaji prorata hitungan jam.

Caranya dengan menghitung jumlah jam kerja karyawan dengan gaji per jam.

Gaji prorata = hari bekerja x jam kerja x 1 : 173 x gaji Misalnya, jika tidak memiliki cuti tahunan dan mengajukan cuti selama tujuh hari dalam sebulan, misalnya jika keperluannya untuk merawat orang tua yang sedang sakit.

Adapun, gaji Anda Rp 6.000.000, berapa gaji yang akan didapat? Jika liburnya tujuh hari, maka Anda bekerja selama 15 hari dengan waktu kerja 8 jam sehari.

Hitungannya adalah: Gaji prorata: 15 hari x 8 jam x 1 : 173 x Rp 6.000.000 = Rp 4.161.850 3.

Cara hitung gaji prorata karena karyawan baru dan mengundurkan diriCara terakhir adalah dengan menghitung prorata gaji bagi karyawan baru dan mengundurkan diri.

Biasanya, hal ini berdasarkan pada jumlah hari setiap bulan.

Metode ini juga biasanya menghitung tanggal merah dan hari libur.

Gaji prorata: Hari kerja karyawan = hari kalender x gaji Misalnya, Anda masuk tepat 12 September dengan gaji total Rp 6.000.000.

Jumlah hari di September 30 hari dan Anda bekerja selama 19 hari.

Gaji prorata: 19 : 30 x Rp 6.000.000 = Rp 3.800.000 Kapan perhitungan gaji prorata digunakanUmumnya, gaji prorata ini digunakan saat ada karyawan baru atau mengundurkan diri di pertengahan bulan karena jumlah hari kerjanya tidak genap satu bulan.

Perhitungan gaji tersebut juga harus tepat, yaitu dengan cara-cara yang sudah disebutkan tadi.

Selain untuk menghitung gaji karyawan baru atau mengundurkan diri, tujuan perhitungan gaji prorata ini untuk menghitung tunjangan, misalnya tunjangan hari raya sehingga nantinya karyawan yang belum genap bekerja satu tahun akan tetap mendapat tunjangan atas perhitungan yang ada.

Contoh perhitungan tunjangan adalah sebagai berikut: Prorata THR = jumlah bulan bekerja : 12 x gaji.

Misalnya, jika bekerja dengan gaji bulanan Rp 4.416.186 dan mulai bekerja selama tujuh bulan, maka perhitungannya adalah: Prorata THR = tujuh bulan kerja : 12 x Rp 4.416.186 = Rp 2.576.108.

Jadi, besaran THR yang akan didapat dengan masa kerja tujuh bulan adalah Rp 2.576.108.

AWALIA RAMADHANI (CW) Pilihan Editor: 7 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Ada Pilot dan Ahli Bedah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *